You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
97 Persen PNS Pemkot Jakbar Masuk di Hari Pertama Kerja
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

97 Persen PNS Pemkot Jakbar Masuk di Hari Pertama Kerja

Ribuan Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat masuk di hari pertama kerja pasca libur Lebaran 1437 Hijriah, Senin (11/7).

Hasil pendataan yang terekam di sistem absensi di kantor kepegawaian tercatat sebanyak 1.150 pegawai masuk kerja hari pertama usai libur lebaran

Pada hari pertama masuk kerja, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti kegiatan apel. Berdasarkan data absensi kepegawaian persentase kehadiran PNS mencapai 97 persen.

"Hasil pendataan yang terekam di sistem absensi di kantor kepegawaian tercatat sebanyak 1.150 pegawai masuk kerja hari pertama usai libur lebaran," ujar Muhammad Zen, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Senin (11/7).

PNS Bolos Usai Lebaran Tak Dapat TKD

Ia mengatakan, sebanyak 36 pegawai tidak masuk kerja dengan alasan tertentu. Mereka yang tidak hadir disebabkan tugas di luar kantor, cuti hingga sakit.

"Jika diketahui ketidakhadiran menyalahi aturan, pastinya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Zen menambahkan, pegawai yang telat saat apel pada hari pertama masuk kerja akan didata oleh inspektorat tingkat kota.

"Mereka yang telat akan diberikan sanksi pertama teguran melalui atasan langsung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1929 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1702 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1617 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1519 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1343 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik